BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seperti tahun sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023.
Namun, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13 dan THR 2023 dari pemerintah yang rencananya akan dicairkan lebih cepat.
Sesuai dengan aturan dari pemerintah, ada penyebab mengapa katagori ASN ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya.
Penyebab ini yang menjadi dasar utama ASN tidak mendapatkan Gaji ke-13 dan THR 2023 yang kabarnya akan ada kenaikan dari Pemerintah.
BACA JUGA: Dikabarkan Naik! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, ada penyebab ASN tidak menerima THR dan gaji ke -13.
Adapun penyebab Aparatur Sipil Negera tidak dapat menerima gaji ke-13 dan THR karena ASN sedang berada dalam masa cuti atau sedang bertugas di instansi non pemerintahan.
Jika para ASN tercatat sedang dalam hitungan cuti masa kerja, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Hal ini juga berlaku bagi ASN yang sedang bertugas di instansi non pemerintahan.
BACA JUGA: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Tahun 2023 Naik? Cek Sejumlah Faktanya Berikut Ini
Selama ASN itu bertugas, gaji dan tunjangan lainnya ditanggung oleh instansi yang bersangkutan.
Soal kenaikan gaji ke-13 dan THR ini sudah dibahas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada rapat paripurna.
Di mana, pada tahun 2023 terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
Sebagai informasi, tahun 2023 anggaran belanja pegawai negeri telah berada di angka Rp 257,2 triliun.
BACA JUGA: Dua Bulan Tidak Gajian, Petugas Kebersihan di Lampung Barat Lakukan Ini