ASN Katagori Ini Tidak Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2023, Cek Penyebabnya

Kamis 16-03-2023,05:15 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, maka jumlah tersebut mengalami kenaikan 3,3 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 249,1 triliun.

Selain adanya kenaikan anggaran, Menteri Keuangan   Sri Mulyani juga akan mempercepat proses pencairan THR dan gaji 13 tahun 2023.

Saat rapat paripurna, DPR diketahui juga telah menyetujui hal ini dengan mengesahkan RUU APBN tahun 2023 yang diajukan Kemenkeu terkait besaran kenaikan dan juga percepatan pencairan.

Diketahui, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi para ASN.

BACA JUGA: Rejeki Nomplok 2023, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13 dan THR

Pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR akan dicairkan paling cepat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika mengacu pada kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 April sampai dengan 23 April 2023.

Artinya, pencairan THR bagi para PNS, lensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023 dan untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli mendatang.

Adapun rincian besaran yang akan dicairkan untuk para PNS, pensiunan dan ASN lainnya, berdasar PP Nomor 16 tahun 2022 sebagai berikut.

BACA JUGA:nIni Jurusan Prioritas pada Formasi Penerimaan CPNS 2023

1. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PNS 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS bakal diberikan berdasar golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 5 juta 900 ribu.

Untuk besarannya terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen gaji 13 dan THR Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BACA JUGA: Bisa Jadi Peluang! Ini Daftar Formasi CPNS Dengan Jumlah Pelamar Terendah

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji ke-13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Kategori :