ASN Katagori Ini Tidak Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2023, Cek Penyebabnya

Kamis 16-03-2023,05:15 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1 juta 795 ribu sampai dengan Rp 6 juta 786 ribu.

3.  Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk TNI telah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019.

Besaran untuk TNI meliputi gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

BACA JUGA: Catat, 4 Arah Kebijakan Pendafataran CPNS yang Ditetapkan Pemerintah

4. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk Polri juga diatur berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2001.

Besaran gaji untuk Polri meliputi gaji pokok, 50 persen dari tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan

5. Komponen gaji ke-13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Komponen pokok tersebut mengacu surat keputusan (SK) pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut

BACA JUGA:CPNS 2023 Segera di Buka! 7 Jurusan ini Punya Peluang Besar Lolos

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima untuk setiap bulan.

- Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan meliputi tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

BACA JUGA: Jangan Sampai Lewat! Kesempatan untuk Talenta Digital Daftar CPNS 2023

- Rincian tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5 juta 500 ribu dan tunjangan jabatan untuk eselon  IB sebesar Rp 4 juta 375 ribu.

Untuk eselon  IIA sebesar Rp 3 juta 250 ribu, IIB sebesar Rp 2 juta 25 ribu, III A sebesar Rp 1 juta 260 ribu.

Kategori :