Tahun 2022, Pemkot Bandar Lampung telah membangun beberapa kantor kelurahan. Seperti, Kantor Kelurahan Way Laga; Kupang Kota; dan Kantor Kelurahan Kupang Teba.
Di mana, dari data BPKAD akhir tahun 2022 lalu, tercatat ada 11 kelurahan yang status tanahnya masih sewa.
Kesebelasnya tersebar di delapan kecamatan, seperti Telukbetung Timur, Labuhan Ratu, Tanjungkarang Barat, Sukarame, Kedaton, Kedamaian, Rajabasa, dan Langkapura.
Saat itu, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, masih adanya kelurahan yang status tanahnya masih sewa, dikarenakan beberapa hal.
BACA JUGA:Sepi Peminat, Pansel Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP Bandar Lampung
Pertama, karena aset Pemkot Bandar Lampung yang tidak ada di area kelurahan tersebut. Kedua, karena belum ditemukan lokasi tanah yang strategis dan hendak dijual.
Kata Ram'dhan pemilihan lokasi untuk membuat kantor kelurahan tidak sembarangan. Karena ada beberapa kreteria yang harus dipenuhi.
"Lokasinya kita cari yang mudah dijangkau dan strategis. Karena ini perkantoran dan untuk pelayanan masyarakat. Jadi gak boleh nyempil. Ada lokasi strategis tapi tidak dijual, begitu juga sebaliknya," ujar Ram'dhan, Kamis 1 Desember 2022.
Disinggung apakah ada batas maksimal harga tanah yang dapat dibeli pemkot untuk membangun kantor kelurahan, Ram'dhan mengungkapkan tidak ada batasa harga tanah.
BACA JUGA:2023, Pemkot Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box
"Gak ada batasannya, selagi harganya masuk akal. Masuk akal di sini adalah harganya dilihat dari NJOP dan harga pasaran tanah disekitarnya," ungkapnya.
Berikut 11 kelurahan yang status tanahnya masih sewa :
1. Kelurahan Sukamaju;
2. Kelurahan Way Tataan;
3. Kelurahan Kota Sepang;
4. Kelurahan Segala Mider;