Untuk itu, cafe atau kedai kopi ini, kata Dedi Yuginta harus menyiapkan tempat parkir dan tidak boleh memanfaatkan tepi jalan atau trotoar untuk lahan parkir.
"Kita minta Dinas Perhubungan menindak ini. Kita gak tahu juga apakah parkir ini masuk ke PAD kita," tuturunya.
Dedi Yuginta pun mengaku bahwa dirinya sempat melihat Kedai Kopi tersebut saat melintas. Menurutnya area dalam kedai tersebut cukup luas.
BACA JUGA:Sepi Peminat, Pansel Akan Perpanjang Pendaftaran Selter JPTP Bandar Lampung
"Saya lihat waktu lewat dalamnya cukup luas. Tapi dijadikan tempat nongkrong dengan dipasang kursi-kursi," ungkapnya.
Menindaklanjuti permasalahan ini, dirinya berencana akan memanggil pihak dari Kedai Kopi tersebut.
Diketahui, terkait perkir ini, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bandar Lampung telah membuat Perda Bandar Lampung Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung.
Pada Pasal 24 dijelaskan, setiap bangunan umum atau yang diperuntukkan untuk kegiatan atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).
BACA JUGA:2023, Pemkot Bandar Lampung Tambah 200 Tapping Box
Apabila penyediaan fasilitas parkir tidak memungkinkan dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.
Penyedian fasilitas parkir ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas; dan Keamanan dan Keselamatan Pengguna Parkir.
Maka, pada Pasal 32 dijelaskan, setiap kegiatan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari dinas.
Izin sebagaimana dimaksud terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir; dan Izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.
BACA JUGA:Kejati Geledah Rumah Eks Kadis DLH Bandar Lampung
Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan parkir, penanggung jawab kegiatan usaha harus mengisi permohonan izin penyelenggaraan parkir dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.
Di sana juga diatur kewajiban dan tanggung jawab Penyelenggara Parkir, pada Pasal 34, yaitu penyelenggara parkir wajib mengawasi, menjamin keamanan dan menertibkan lalu lintas sebagai akibat kegiatan masuk dan keluarkendaraan ke dan dari fasilitas parkir dengan menempatkan sarana parkir dan/atau menempatkan petugas parkir.