Dalam mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas, penyelenggara parkir dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Sanksi administratif pun siap diberikan kepada setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Kejati Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Itu tertuang pada Pasal 94, dimana sanksi administratif berupa Teguran tertulis; Denda administratif; Penghentian sementara kegiatan; Penghentian tetap kegiatan; Pencabutan sementara izin; hingga Pencabutan tetap izin.(*)