"Saya lihat tadi pasca diparkir pengemudinya nyebrang pak. Kalau driver online pasti gak lama parkirnya saat sore kayak gini. Ini kan mobilnya bagus-bagus juga dan banyak," ucapnya.
Dirinya pun menilai banyaknya kendaraan yang memanfaatkan parkir di bahu Jl. Sultan Agung ini tentu akan mengganggu lalulintas. Terutama saat jam padat.
Karena, lanjut Rahmad, Jl. Sultan Agung di area persimpangan dengan Jl. Tengku Umar dan Jl. ZA Pagar Alam ini rawan macet di saat jam padat, seperti jam pulang kerja atau malam minggu.
"Kalau dipakai parkir seperti sore hari akan mengganggu dan menambah kemacetan. Ini kan area pertemuan dari beberapa jalan," ujarnya.
BACA JUGA:Sikapi Kendaraan Angkutan Berat Banyak Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso, Ini Arahan Dewan
Ia pun berharap pihak terkait dapat menangani permasalahan parkir ini dengan mencari solusi agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Ya dicarikan lahan parkir lah pak. Atau bisa kerjasama pihak yang mempunyai lahan parkir. Jadi biar orang yang mau berkunjung ke kedainya enak. Pengendara yang melintas juga tidak terganggu," tuturnya.
Senada disampaikan Agung yang kerap melintasi Jl. Sultan Agung ini. Menurut Agung sejak dibuka Kedai Kopi tersebut sempat beberapa kali terjadi tumpukan kendaraan roda empat yang parkir di tepi jalan.
Baik itu di tepi Jl. Sultan Agung yang hendak ke Jl. Tengku Umar atau di bahu Jl. Sultan Agung kearah Flyover Jl. Sultan Agung.
BACA JUGA:HUT 341 Tahun Kota Bandar Lampung Fokus Branding Kepariwisataan
"Kalau lagi rame kendaraan yang parkir banyak di bahu jalan. Ini mengganggu, terutama di saat jam padat. Mohon ditindak dan dicari solusi oleh pihak terkait, " ungkapnya.
Terpisah, terkait parkir kendaraan pengunjung Kedai Kopi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pun menyorotinya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan bahwa tepi jalan difungsikan sebagai trotoar untuk pejalan kaki.
Tentu, trotoar tidak dapat digunakan sebagai lahan parkir oleh pihak tertentu, karena difungsikan untuk pejalan kaki.
"Trotoar itu gunanya untuk jalan kaki gak bisa dijadikan lahan parkir. Masak tempat jalan kaki jadi parkir, ini jelas salah," ujar Dedi Yuginta kepada Radarlampung.co.id, Minggu 19 Maret 2023.