BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru terkait manfaat asuransi kematian untuk PNS.
Aturan dari kebijakan baru ini tertuang di dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku mulai 1 April 2023.
Di mana, aturan baru yang dikeluarkan Sri Mulyani merupakan bentuk dari perubahan Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 yang saat ini sudah menjadi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Sebagai informasi, jika dibandingkan dengan aturan sebelumya, manfaat asuransi kematian yang diterima oleh PNS maupun pensiunan dipastikan berbeda dari aturan sebelumnya.
BACA JUGA: Simak, Ternyata Ini Cara Mudah Menambah Ruang Penyimpanan Google Drive
BACA JUGA: Forgot Your Account Password? Find Out via Google Chrome
Melalui aturan tersebut, para PNS dan yang pensiun bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kematian yang akan diberikan sebesar Rp 8 juta.
"Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8 juta," disebutkan pada pasal 4 Peraturan Permenkeu.
Selain asuransi kematian sebesar Rp 8 juta, bagi pasangan Istri atau suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
Sedangkan bagi anak-anak PNS maupun pensiunan yang meninggal dunia juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.
BACA JUGA: Tangkap Pelaku Penganiayaan, Anggota Reskrim Malah Dikeroyok Warga, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:bKapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 Cair? Simak Jadwal dan Penuhi Syarat-syarat Ini
Penting diingat, bahwa anak PNS yang mendapatkan manfaat asuransi senilai Rp 4 juta hanya berlaku bagi anak kandung yang sah.
Ini sesuai dengan undang-undang yang tercatat di dalam daftar keluarga Instansi yang bersangkutan.
Mengenai apakah asuransi yang didapat sebesar Rp 8 juta bisa mencukupi keluarga yang ditinggal, hanya bisa dipastikan dari total pengeluaran yang ditanggung.