BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung memohon kepada Polda Lampung berikan Restorasi Justice (RJ) kepada Ketua RT 12 Lingsuh Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan.
Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawanmenyampaikan sebenarnya penahanan ini karena ada miss komunikasi antar kedua belah pihak. "Sebenarnya pada tanggal 23 Februari 2023 terjadi perdamaian antara Ketua RT 12 Lingsuh,Kel.Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan dengan pihak Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) disaksikan oleh Pendeta Naek Siregar," jelasnya.
Purna Irawan menjamin kerukunan kota Bandar Lampung berjalan damai dan tentram. Ia menegaskan pemerintah melalui undang undang hak bagi setiap pemeluk agama untuk dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
BACA JUGA:Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
"Sebagaimana hak dilindungi, kewajiban bagi setiap pemeluk agama juga harus ditunaikan agar hak dan kewajiban dapat berjalan sesuai dengan peraturan," jelasnya dikantor sekretariat Fkub Bandar Lampung pada Senin, 27 maret 2023 kemarin.
Hanya saja, Purna Irawan menilai mungkin ada persoalan hukum yang ditindaklanjuti oleh aparat hukum. "Mungkin menurut hukum harus diluruskan, karenanya saudara Wawan bukan ditangkap tapi diamankan untuk jauh lebih baik persoalannya. Agar persoalan ini tidak berlarut larut," kata Purna.
Karena sesungguhnya, lanjut Purna menyampaikan kota Bandar Lampung adalah kota yang sangat rukun bahkan 10 kabupaten dan 2 provinsi yang sudah studi banding dengan kerukunan umat beragama kota Bandar Lampung termasuk peran pemerintah kota Bandar Lampung kepedulian luar biasa untuk agama.
Purna menyampaikan persoalan yang terjadi adalah karena misskomunikasi. "Kami berharap pihak kepolisian daerah lampung (polda lampung) menyikapi persoalan ini tetap menjaga kerukunan umat beragama.Dan kami berharap antara warga setempat dengan GKKD dapat hidup dengan rukun," ucapnya.
BACA JUGA:Modus Buka Kafe, Wanita di Pringsewu Malah Tawarkan Ini
Oleh sebab itu, Purna menyampaikan agar tidak membluder dan penafsiran tidak kemana kemana. Maka, FKUB menyampaikan permohonan kepada Polda Lampung untuk dapat memberikan penangguhan penahanan kepada Saudara wawan. "Dengan penangguhan wawan akan memberikan dampak kenyamanan dan kesolid an kedua belah pihak," katanya.
Purna juga menyampaikan bahwa kepada Polda Lampung dan Kejaksaan untuk memberikan Restorasi Justice (RJ) kepada Saudara Wawan. "Kita berharap persoalan selesai sampai disini.Kita ingin menjaga kota Bandar Lampung senantiasa kondusif," tegas Purna.
Purna juga menyampaikan FKUB telah menyampaikan langkah kerukunan umat beragama antara lain mengajukan permohonan terbitkan RJ, mengajukan permohonan kepada Polda Lampung.
BACA JUGA:Duh, Banyak PTN Baru, Tapi Jumlah Peserta yang Diterima SNBP 2023 Menurun
"Ini juga atensi dari pemerintah kota bahwa bagaimanapun cara bahwa kerukunan umat beragama tetap terjaga.Kami tidak berpihak kemana kemana.Jangan sampai dikemudian ada pendapat berbeda ditengah masyarakat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa penghentian ibadah di gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Penahanan dilakukan pada 16 maret 2023 yang lalu.