Kemudian , Ajukan permohonan andalalin. Terakhir, jika langkah-langkah di atas tidak menghasilkan informasi yang cukup atau tidak memecahkan masalah, maka ajukan permohonan andalalin untuk bangunan tersebut ke instansi pemerintah setempat atau ke arsip kota. "Permohonan andalalin harus dilengkapi dengan data dan informasi yang lengkap tentang bangunan, termasuk hasil survei dan uji material dan struktur," ucap Adit.
BACA JUGA:PLN Beri Promo Diskon Tambah Daya Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Soal trotoar dijadikan lahan parkir Kopi Nako, Dosen Fakultas Teknik UBL ini menilai tidak seharusnya trotoar dijadikan lahan parkir karena trotoar adalah fasilitas yang diperuntukkan untuk pejalan kaki. "Penggunaan trotoar sebagai lahan parkir dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki, terutama orang yang menggunakan kursi roda, orang tua, dan anak-anak. Selain itu, hal ini dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menyulitkan mobilitas pejalan kaki, serta melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku,"ucap Aditya.
Oleh sebab itu, Aditya menyarankan agar sebaiknya perlu di lakukan pemasangan kembali halte tersebut, karena hal tersebut adalah prasarana dari angkutan umum yg beroperasi di Bandar Lampung. "Sebaiknya dari pihak Pemkot ataupun pihak kafe nako tersebut memperhatikan hal itu,"jelas Aditya.
Harapannya, dengan memperhatikan keamanan dan kelayakan bangunan serta mematuhi standar keamanan dan konstruksi yang berlaku, serta kondisi lalu lintas disekitarnya maka Dokumen seperti Andalalin sangat diperlukan untuk kelancaran transportasi bagi pengguna jalan yang berada disekitarnya. (*)