- Siswa calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester.
Nilai rata-rata semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
Pada saat pendaftaran ulang, calon mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Sebagai catatan penting bahwa nilai tersebut bukanlah hasil dari pembulatan.
BACA JUGA: Kemenag Ubah Buku Nikah Tahun 2023 Menjadi Format Digital, Begini Caranya
b. Jalur Penerimaan Pembibitan
- Siswa lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 10,00.
- Siswa calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester.
Nilai rata-rata semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
BACA JUGA: Alur Cerita Drama Korea Island Season 2 Episode 1
Pada saat pendaftaran ulang, calon mahasiswa yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
Sebagai catatan penting bahwa nilai tersebut bukanlah hasil dari pembulatan.
3. Siswa pendaftar berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2023. Dan usia minimal mendaftar adalah 14 tahun.
4. Memiliki nilai ujian berbasis komputer-seleksi nasional berbasis tes (UTBK-SNBT) tahun 2023.
BACA JUGA: Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Solusi Terkait Gaji Guru P3K, Begini Mekanismenya
a. Siswa Pendaftar Jalur Reguler