Dilanjutkan, saat ini BN dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara BN mengakui sebagai petani di Pematang Sawa. Kemudian sejak tiga bulan terakhir kembali ke rumah orang tuanya, ia berjualan sabu.
BACA JUGA: Masih Bingung Cara Daftar CPNS 2023 Sekolah Kedinasan, Begini Caranya
"Sekarang pulang dari kebun. Jadi ada di Wonosobo. Jualan sekitar tiga bulan dengan keuntungan Rp 1 juta per 2,5 gram. Uangnya untuk kepentingan sendiri," kata BN. (*)