TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Keduanya adalah RO (29) dan AN (36), warga Pekon Banjar Agung Ilir.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, sebelum penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa sebuah gubuk di depan rumah warga kerap menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan.
Saat itu RO dan AN sedang duduk, diduga menunggu pembeli sabu. Kedua orang ini langsung diamankan.
BACA JUGA: Trending di Twitter, Inilah Alasan Food Vloger Ria SW Tuai Banyak Pujian Dari Netizen
"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pukul 23.00 WIB, Senin 3 April 2023, saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dari RO, polisi menyita barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,02 gram.
Kemudian sembilan plastik klip kosong, amplop yang sudah sobek, uang Rp 598.000, ponsel, sebilah badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor.
Sementara dari AN yang diduga kaki tangan RO disita barang bukti satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, bong, dua korek api gas, dompet dan satu unit ponsel.
BACA JUGA: Cek Rekening! PT Taspen Mulai Cairkan THR 2024 untuk Pensiunan, Tanpa Potongan
”Barang bukti berada berada di kantong celana kiri dan kanan," sebut AKP Deddy Wahyudi melalui rilis Seksi Humas Polres Tanggamus.
AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalani bisnis tersebut selama beberapa hari, setelah berhenti sebagai sopir.
Ia menyediakan sabu dan alat mengonsumsi kristal haram tersebut di gubuk tempat mereka digerebek.
Sabu didapat dari Pugung dan diedarkan ke Talang Padang, Pugung serta Pulau Panggung.
BACA JUGA: Puan Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Pada14 Februari 2024