Menanggapi hal itu, Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana melalui Kasi Kelembagaan Mulyadi Syukri menegaskan jika hal itu tidak boleh dilakukan satuan Pendidikan, utamanya dalam hal ini SD.
"Tidak boleh, yang namanya pungutan dalam bentuk apapun itu tidak boleh. Kecuali sudah dalam bentuk persetujuan komite dalam musyawarah dengan orang tua dan itupun tidak bisa dipaksakan," ujarnya.
Menurut Mulyadi, kalaupun sekolah berkehendak ingin membuat kartu itu maka bisa dialokasikan menggunakan dana bos yang ada.
"Ya mungkin dialokasikan dari dana bos, tetapi penggunaan dana bos juga digunakan yang ungent dulu, kalau kartu pelajar sih saya rasa belum mendesak," jelasnya.
BACA JUGA:Pasutri Asal Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara
Oleh sebab itu pihaknya akan segera menegur sekolah tersebut untuk mencabut surat imbauan atau persetujuan tersebut.
"Nanti kami akan panggil, kami tanya dahulu sejauh mana ini. Kalau memang ini (benar) tidak usah terjadi, mereka juga tidak berkoodinasi dengan kita, kita tegur dulu (sanksi, red)," pungkasnya. (*)