Dugaan Pungli Tiga Oknum Anggota Polres Tanggamus, Diproses Polda Lampung

Dugaan Pungli Tiga Oknum Anggota Polres Tanggamus, Diproses Polda Lampung

Sebagian poto bukti transfer yang dikirim kepada salah seorang oknum polisi polres tanggamus-Foto dokumentasi-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pungutan liar (pungli ) yang diduga melibatkan Iptu HS, Aipda MS, serta Aipda IS, oknum anggota Polres Tanggamus yang dilaporkan Ade Puspita Dewi (38) ke Mabes Polri telah ditindak lanjuti Bid Propam Polda Lampung melalui Subdit Paminal Polda Lampung

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra melalui keterangan tertulis disampaikan Seksi Humas Polres Tanggamus Kamis 15 Juni 2023 mengatakan, saat ini laporan tersebut telah berproses di Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang dilaporkan tersebut.     

"Untuk itu Polres Tanggamus akan mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Polda Lampung dengan bersikap transparan dan tidak akan menutup-nutupi apa yang terjadi dan kami akan memberikan semua informasi bahan keterangan yang diperlukan oleh Polda Lampung," terang Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Untuk diketahui, soal dugaan oknum polisi di Polres Tanggamus yang dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) ke Divisi Propam Mabes Polri, Polda Lampung tidak memberikan jawaban rinci.

BACA JUGA:Top! Bank Mandiri Raih Gelar Bank BUMN Terbaik versi Forbes

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika dan Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad meminta agar Kapolres Tanggamus langsung yang menanggapi.

''Mungkin bisa konfirmasi dahulu ke Kapolres-nya,'' kata Helmy Santika via WhatsApp.

Hal sama diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad.

''Bisa hubungi Kapolres Tanggamus sesuai wilayah hukumnya," tulisnya via WhatsApp.

BACA JUGA:Kabar Baik, Tarif Upah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Naik Delapan Persen

Sebelumnya diberitakan,  Ade Puspita Dewi (38), sang istri polisi blak-blakan terkait dugaan pungli yang dialaminya di Mapolres Tanggamus.

Dewi membenarkan bahwa dirinya merupakan istri dari Aipda Rasdin, anggota bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) di Polsek Semaka, Polres Tanggamus.

Dewi menceritakan bahwa dirinya selalu dimintai uang setiap kali di periksa di Mapolres Tanggamus.

Uang tersebut dikatakan Dewi diberikan secara terbuka di hadapan kuasa hukum, petugas, termasuk saksi-saksi. "Itu setiap selesai di periksa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: