Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR berlaku bagi karyawan dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP).
Penghasilan tersebut dengan penghasilan mencapai Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Kalau penghasilan di bawah PTKP, maka tidak akan dikenai pemotongan pajak.
BACA JUGA: Mengenal Virus Zika yang Berbahaya bagi Wanita Hamil dan Janin yang Dikandung
Berikut persentase dan tarif pajak sesuai Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021
1. Lima persen untuk penghasilan kena pajak yang berpenghasilan Rp 60 juta.
2. Sebesar 15 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
3. Sebesar 25 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
BACA JUGA: Sering Tumbuh di Selokan, Ternyata Ketumpang Air Bisa Mengobati Penyakit Ini
4. Sebesar 30 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
5. Sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Tidak hanya pajak. Menaker juga sudah mengatur terkait siapa saja yang berhak menerima THR Lebaran 2023 ini.
1. Para pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
BACA JUGA: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang, Ternyata Pencipta Peci Tapis Dendi
2. Para pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasar perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Sebagai catatan perhitungan, perusahaan bakal memberikan THR kepada karyawan atau pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus dengan upah satu bulan pemberian THR Lebaran.