Bagaimana THR Lebaran 2023 untuk Pekerja yang Cuti dan Dirumahkan? Berikut Aturannya

Sabtu 08-04-2023,20:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Sedangkan bagi para pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan, maka akan menerima THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.

Aturan ini juga berlaku untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, BLT Dana Desa Rp 300 Tahap I Sudah Cair, Cek Sekarang

Maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diperoleh dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Terakhir bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pembayaran THR akan dihitung berdasar rata-rata upah yang didapat tiap bulan selama masa kerja. (*)

Kategori :