Kemudian, TKP Wilayah Kemiling pada hari Kamis, 9 Maret 2023 Jalan Teuku Cik Ditiro, Toko Alfamart, Kel.Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung atas nama Nova Anggraeni.
"Korban Nova mengalami kerugian satu buah laptop merk asus warna kuning, 3 buah tabungan Bank Syariah BSI, 1 tabungan Bank Lampung kerugian sekitar Rp.61 juta,"ucapnya.
TKP Wilayah Teluk Betung Utara (TBU) pada hari Selasa (27/4) sekitar jam 11.20 wib. Pelataran parkir Bank Lampung Jl.Wolter Monginsidi nomor 182, Kel.Pajajaran, TBU, Bandar Lampung korban M.Habibi kerugian Rp.101 juta.
TKP Wilayah Kabupaten Waykanan pada tanggal 28 Februari 2023 sekitar jam 11.30 wib. Jalinsum Lampung, Gunung Katun, Kec.Baradatu, Kab.Waykanan , korban atas nama Suwarso bin Tarsum, pada kerugian Rp.2.6 juta.
BACA JUGA:Soal Pengajuan Satu Nama Calon Pj Bupati Tubaba, Sekretariat DPRD Belum Terima Arsip
Kombes Pol Ino Harianto, menyampaikan modus operandi pelaku, dalam satu wilayah aksi, para pelaku biasanya mengontrak rumah sebagai tempat tinggal.
"Para pelaku berbagi peran untuk mencari target nasabah Bank, pelaku yang berperan menentukan target, masuk ke dalam Bank.
Kemudian memantau nasabah Bank yang mengambil uang dalam jumlah banyak dan tanpa pengawalan pihak kepolisian dan pelaku lain berperan memantau disekitar bank,".ucapnya.
Kemudian, korban memasuki mobil dan pelaku yang menjadi eksekutor mengikuti dengan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Pelayanan Kependudukan Tetap Beroperasi sampai Sebelum Cuti Bersama
Cara pelaku melakukan aksinya, yakni menunggu korban berhenti disuatu tempat, kemudian memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang korban.
Lalu, menggemboskan ban mobil korban saat korban berhenti (biasanya di lampu merah) dengan cara menusukkan paku yang sudah dipasang disepatu ke Ban Mobil Korban.
Saat korban berhenti mengecek ban mobilnya, pelaku dengan sigap membuka pintu mobil dan mengambil uang dalam mobil korban.
"Dalam melakukan aksi pelaku tidak segan segan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan," jelasnya.
Kombes Pol Ino, menyampaikan petugas masih melakukan pengejaran terhadap beberapa anggota komplotan pelaku termasuk otak pelaku kejahatan dalam komplotan ini yang diduga sebagai tersangka utama pencurian dengan pemberatan modus Pecah kaca mobil korban di TKP di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung dengan kerugian Rp800 juta pada 3 April 2023 yakni S (47) beralamat Jalan Indra Bangsawanblbl, GG Hi.Ibrahim LK1/RT003, Kel.Rajabasa, Kec.Rajabasa, Bandar Lampung.
Lalu, DL (41), alamat Kel.Maung Jaya, Kec.Kayu Agung, Kab.Ogan Komering Ilir, Sumsel.