Kemudian, T Alias K (35), alamat Jln.Pahlawan Depan Dealer Yamaha, Kel.Jua Jua, Kec.Kayu Agung, Kab.Ogan Komering Ilir, Sumsel.
"Jadi Warga kota Bandar Lampung yang memfasilitasi mereka (warga Sumsel,red) untuk datang ke kota Bandar Lampung menyiapkan kontrakannya dan mengatur semua tindak pidana pencurian dengan pemberatan,"jelas Kombespol Ino.
Atas kejadian tersebut, Kombespol Ino menyampaikan bahwa pelaku pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 7 tahun Junto pasal 55, 56 KUHP tentang turut serta dan ancaman pidana membantu melakukan tindak kejahatan serta pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat. (*)