TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kesal gara-gara dilaporkan kepada orang tuanya menjadi alasan DAR (27), melakukan penganiayaan.
Lelaki asal Dusun Muharam, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran itu kemudian diamankan anggota Polsek Limau.
Kapolsek Limau Oktafia Siagian mengatakan, penangkapan terhadap DAR menindaklanjuti laporan penganiayaan tanggal 8 April 2023.
Korbannya adalah Adi Anang Pratomo, warga Dusun Sidowangi, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus.
BACA JUGA: Sambil Santai, Dapat Dana Gratis Jelang Lebaran, Simak Caranya
AKP Oktafia Siagian menjelaskan, penganiayaan itu terjadi di Serkung Baru, Dusun Sidowangi, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, pukul 20.30 WIB, Jumat 7 April 2023.
Awalnya Adi Anang Pratomo bersama rekannya, Irsan Hadi dan Hera Susilawati sedang duduk di ruang tamu rumah Irsan Hadi.
Lalu ia mendengar DAR menghubungi Irsan Hadi dan mengajaknya berkelahi.
Pasalnya, DAR tidak terima telah dilaporkan kepada keluarganya atas tindakannya meminta uang kepada Adi Anang Pratomo.
BACA JUGA: Resmi! Segini Besaran Bipih Reguler Per Embarkasi Tahun 2023
Namun Irsan Hadi tidak menghiraukan ajakan berkelahi tersebut.
Ia mengajak DAR menyelesaikan permasalahan baik-baik dan meminta datang kerumahnya.
Tidak lama berselang, DAR datang sembari marah-marah dan berkata-kata kasar menantang Irsan Hadi.
DAR juga langsung menyerang Irsan Hadi dengan menggunakan pisau badik.
BACA JUGA: Catat! Ini Jalur Pembatasan Operasional Angkutan Barang Lebaran 2023 di Sumatera, Jawa dan Bali