RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga kini para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Griya BNI dalam pembelian kios Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung tahun 2007 pada BNI cabang Tanjung Karang, belum mengembalikan uang kerugian negara.
Demikian disampaikan Kajari Bandar Lampung Helmi.
Ia mengatakan, dari hasil audit BPKP perwakilan Lampung, kasus ini merugikan negara Rp 3,7 miliar.
Ya, Kejari Bandar Lampung sudah menetapkan empat tersangka yakni TSK, APT, RL sebagai pihak debitur dan MY sebagai pihak kreditur BNI.
BACA JUGA:Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Fleksibel, Ini Ketentuannya
"Hingga saat ini mereka (para tersangka) belum mengembalikan uang kerugian negara," ujar Kajari Badar Lampung, Helmi.
Helmi mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan aset tracing atau melacak aset para tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kita sudah lakukan aset tracing," sambungnya.
Dalam kasus ini, Kejari Bandar Lampung baru menahan tersangka TSK. Sedangkan lainnya belum.
BACA JUGA:Bawa Kabur Sepeda Motor Pencari Rumput, Warga Jabung Diamankan
"Untuk tersangka MY tidak ditahan karena sakit stroke," bebernya.
Sedangkan tersangka APT tidak ditahan karena masih memiliki anak yang masih kecil.
"Penahanan ini kewenangan penyidik. Tentu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," tuturnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan empat tersangka terhadap kasus dugaan korupsi kasus penyaluran kredit Griya BNI dalam pembelian kios Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung tahun 2007.
BACA JUGA:Ini Menurut Ahli Bahasa sehingga Kasus Bima Dihentikan