disway awards

Buntut Kasus Korupsi Retribusi, Dirut dan Pengelola Pasar Gudang Lelang Ditahan

Buntut Kasus Korupsi Retribusi, Dirut dan Pengelola Pasar Gudang Lelang Ditahan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Telukbetung Selatan, yang berlangsung sejak 2011 hingga 2021.

Penetapan dilakukan setelah penyidik Pidsus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yaitu Iqbal Yadi, Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan Muhamad Irsan, selaku pengelola Pasar Gudang Lelang.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, menjelaskan modus operandi yang dilakukan adalah dengan menarik retribusi dari para pedagang, namun tidak menyetorkannya kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Rehabilitasi Stadion Pahoman Masih Berjalan, Belum Waktunya Dipakai

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp520.637.800.

“Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Baharuddin.

Kejaksaan lantas menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait