RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut oleh jaksa penuntut KPK selama 12 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 27 April 2023.
Jaksa KPK Widya Hari Susanto menyebut perbuatan Karomani yang menerima uang infak setelah penerimaan mahasiswa baru dari para orang tua merupakan perbuatan suap.
Perbuatan Karomani kata jaksa terbukti melanggar pasal 12 huruf b dan 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Lebaran 2023 Konsumsi Listrik PLN Naik, Beban Puncak Kelistrikan di Daerah Mengalami Pertumbuhan
"Berdasarkan uraian kami berkesimpulan terdakwa Karomani melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 12 huruf b dan 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa KPK Widya Hari Susanto.
Menurut jaksa Widya Hari Susanto, Karomani secara sadar melakukan perbuatannya dan diliputi secara sadar melawan hukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi," sambung jaksa. Sedangkan hal yang meringankan, Karomani mengakui perbuatannya dan berterus terang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.
BACA JUGA:Lusa, Lebaran Ketupat 2023 Digelar, Begini Bentuk Perayaannya
Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa subsider 6 bulan kurungan kepada Karomani.
Karomani juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dan 10 ribu Dollar Singapura.
"Apabila hingga putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Namun bila tidak mencukupi maka diganti penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Karomani yang meloloskan mahasiswa titipan tidak sesuai dengan peruntukan jalur afirmasi.
BACA JUGA:Duh, Ada Akses Jalan di Lampung Barat yang Kondisinya Begini