"Bahwa selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa menerima gratifikasi terkait dengan penerimaan mahasiswa baru berupa sejumlah uang Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 baik melalui terdakwa langsung maupun melalui Heryandi, Asep Sukohar, Budi Sutomo, dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orang tua atau wali mahasiswa baru," ungkap urai jaksa KPK.
Penerimaan uang oleh Karomani kata jaksa, seluruhnya tidak pernah dilaporkan terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu tiga puluh hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang itu tanpa alas hak yang sah.
Uang-uang gratifikasi itu kata jaksa KPK yakni tahun 2020 Karomani menerima Rp1,6 miliar dan 10.000 Dollar Singapura.
BACA JUGA:DPP APINDO Lampung Silahturahmi dengan Gubernur Arinal, Ini Hasilnya
Sedangkan di tahun 2021 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp4,3 miliar. Dan tahun 2022 sebesar Rp950 juta.(*)