Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, hasil koordinasi dan data dari Polda Lampung, Musthopa merupakan residivis.
“Pada tahun 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengerusakan. Divonis 3 bulan,” sebut Kombes Hengky Harya didilansir dari Pmjnews.com.
Hengki melanjutkan, pihaknya juga akan memeriksa apakah perbuatan yang dilakukan Musthopa termasuk dalam gangguan jiwa atau tidak.
Untuk itu, aparat kepolisian bakal menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) guna mendalami profil psikologis dan perilaku Musthopa.
BACA JUGA: Fakta dan Latar Belakang Pelaku Penembakan di Kantor MUI
Ini untuk mencari kesimpulan dari perbuatan yang dilakukan lelaki asal Kabupaten Pesawaran tersebut.
Diketahui, sejumlah fakta terungkap dalam kasus penembakan di kantor MUI pusat yang dilakukan Mustopa NR, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau.
Musthopa yang pada 2016 silam dipenjara karena terlibat perusakan kantor DPRD Lampung ini pernah mengalami gangguan jiwa selama satu tahun.
Menurut Ichwan, adik Musthopa, kakaknya pernah mengalami gangguan jiwa ketika berada di tempat istrinya di Krui, Pesisir Barat.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Film Horor Lawas dari Thailand Ini Masih Layak Ditonton, No.3 Menyeramkan
Lalu lelaki itu dibawa pulang ke Pesawaran. Kemudian perilakunya seperti biasa. Sehari-sehari, lelaki itu bertani.
"Sedih mendapat kabar (Musthopa). Mungkin perjalanan takdirnya seperti itu," kata Ichwan, Selasa 2 Mei 2023.
Pada bagian lain Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, walaupun kondisi kejiwaan pernah terganggu, Musthopa tidak berobat ke rumah sakit. Ia juga kerap berhalusinasi.
Karena itu, Mustopa pernah melakukan perusakan di kantor DPRD Lampung lantaran ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi.
BACA JUGA: Pertemuan Ketum Parpol dengan Presiden Tertutup, Megawati Pulang Duluan
Terkait kondisi kejiwaan Musthopa, ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau Tarmizi.