Akibat Cemburu Buta, Bandar Narkoba di Bandar Lampung Tembak Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu
Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus Klinton Al Holiab Sinaga (19), pada subuh dini hari di sebuah penginapan --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus Klinton Al Holiab Sinaga (19), pada subuh dini hari di sebuah penginapan di Rangai, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku ditangkap karena melakukan percobaan pembunuhan yang melibatkan seorang mahasiswa bernama Sandy Polanda (26), terluka akibat insiden penembakan yang terjadi di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.
Untuk diketahui, Korban Sandy Polanda, sedang duduk bersama temannya di lantai dua gedung Bawaslu, ketika tiba-tiba terdengar suara benda jatuh. Tak lama kemudian, korban terkejut melihat lengannya sudah berdarah dan menemukan sebuah peluru gotri di dekatnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku Klinton Al Holiab Sinaga, melakukan penembakan sebanyak dua kali dari kamar Hotel Asoka menggunakan Air Gun.
BACA JUGA:Mahasiswa Teknokrat Serahkan Inovasi PLTB Ke Kementerian PUPR
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Cakada Masih Berlanjut, Hari Ini Ada Lima Paslon
Motif penembakan diduga karena rasa cemburu, setelah pelaku melihat pacarnya dilambaikan tangan dan memberi kode meminta nomor whatsapp oleh korban yang berada di teras lantai dua gedung Bawaslu.
Setelah insiden tersebut, pelaku kembali melakukan penembakan di kontrakan teman wanitanya di daerah Sukabumi. Pada pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, pelaku melakukan penembakan dua kali ke arah kaca depan dan samping rumah.
Bukan hanya melakukan percobaan pembunuhan, pelaku juga merupakan bandar narkotika yang telah mengedarkan narkoba selama satu tahun.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 pucuk Air Softgun berikut peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit Hp Vivo, 4 buah timbangan digital.
BACA JUGA:Tancap Gas, Cawagub Cantik Jihan Nurlela Gelar Sholawat Kebangsaan di Tegineneng
BACA JUGA:Waspada Penipuan Online Mengatasnamakan BRI, Begini Cara Menghindarinya
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: