RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung rampungkan pelatihan dan uji kompetensi Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf (PPAIW).
Uji Kompetensi PPAIW yang dilakukan Kanwil Kemenag Lampung ini merupakan uji kompetensi PPAIW pertama dilakukan di seluruh Indonesia.
Kegiatan yang dilakukan di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung itu berlangsung sukses dan lancar.
Ada 28 peserta dari Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang ikut uji kompetensi, terdiri dari 21 orang kepala KUA dan 7 orang penyelenggara Zakat, Wakaf/Bimas.
BACA JUGA:Hasil AS Roma vs Bayer Leverkusen: Gol Tunggal Edoardo Bove Bawa I Lupi Menang
Ketua Pelaksana, Dr.Hj.Rita Linda.,M.Ag., mengatakan, uji kompetensi ini bertujuan agar seluruh PPAIW di Provinsi Lampung mengikuti untuk memahami skema 6, yaitu pelaksanaan penjagaan harta benda wakaf.
Dimana, kata Rita Linda, program ini merupakan program pertama yang dilakukan di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama RI, menunjuk lima Kanwil Kemenag menjadi pilot project uji kompetensi PPAIW. Kanwil Kemenag Lampung menjadi salah satunya.
"Lampung menjadi yang pertama menyelenggarakan uji kompetensi PPAIW dari lima provinsi yang jadi pilot project. Alhamdulilah sudah selesai dan berjalan lancar," ujar Rita Linda kepada Radarlampung.co.id.
BACA JUGA:Kode Redeem FF Terbaru Jumat 12 Mei 2023, Klaim Skin Free Fire Gratis Sebelum Kadaluarsa
Untuk di Kanwil Kemenag Lampung, lanjut Rita Linda, pelaksanaan uji kompetensi PPAIW ini dibawah Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf. Dengan kepala bidang, H.Erwinto.M.Kom,i.
Lebih lanjut, Rita Linda menjelaskan beberapa materi yang diujikan, seperti berkaitan dengan urgensi dan argumentasi pentingnya menjaga harta benda wakaf.
Sebab, menurutnya ada beberapa urgensi dan argumentasi yang harus dipahami PPAIW, seperti melindungi pokok harta benda wakaf; menjaga keabadian harta benda wakaf; mengurangi risiko dalam investasi pengelolaan harta benda wakaf.
Meningkatkan produksi/nilai manfaat dan jumlah harta benda wakaf; mendistribusikan hasil/manfaat wkaf kepada mauquf alaih; menjaga amanah wakaf; serta membangun kepercayaan masyarakat.(*)