RADARLAMPUNG.CO.ID - Sahriwansah mantan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung akan segera disidang.
Sahriwansah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
Sahriwansah Mantan Kadis DLH lalu ditahan bersama dua tersangka lainnya yakni Haris Fadillah Kabid Tata Lingkungan dan Hayati Pembantu Bendahara Penerimaan DLH Bandar Lampung oleh Kejati Lampung.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan berkas perkara dugaan korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung akan dilimpahkan pekan depan.
BACA JUGA:Larangan saat Jemaah Haji Sudah Ihram, Nomor 9 Paling Berat
Hutamrin mengatakan, jaksa penyidik saat ini sedang menyusun berkas perkara.
"Untuk Lingkungan Hidup berkas tahap pertama sudah kita susun, minggu depan kalau sudah ada P21 (berkas dinyatakan lengkap) akan segera kita limpahkan tahap dua juga," kata Hutamrin.
Hutamrin pun mengatakan sudah ada tambahan pengembalian kerugian negara dari perkara ini.
"Untuk pengembalian negara kalau tidak salah sudah ada tambahan. Saya lupa detailnya," kata dia.
Terkait status Sahriwansah yang juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di DLH Bandar Lampung tahun 2018 dan 2020 yang kini sedang diusut Kejari Bandar Lampung.
Kejati Lampung mengatakan tak masalah, sebab penanganan perkara itu berara di Kejari Bandar Lampung.
Sedangkan Kajari Bandar Lampung Helmi menambahkan kasus dugaan korupsi kontainer sampah masih dalam tahap penyidikan.
Pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini dan tak ada kendala dalam proses penyidikannya.
BACA JUGA:Wakil Sekjen PA 212 Minta Pemerintah Tolak Konser Coldplay di Jakarta, Ternyata Ini Alasannya