Pembebasan Denda Hampir Berakhir, Realisasi PBB-P2 Tahun 2022 Alami Kenaikan

Minggu 14-05-2023,20:07 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro mencatat adanya kenaikan yang cukup tinggi pada Realisasi Pajak Bumi, Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Metro Tahun 2022.

Hal tersebut menyusul diberikannya pembebasan denda untuk pengihan PBB-P2 tahun tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro, Syachri Ramadhan melalui Sekretarisnya, Mirza Martha Hidayat mengatakan, dari awal tahun sampai 31 Maret lalu, realisasi pendapatan PBB-P2 tahun 2022 bertambah sekitar Rp298,8 juta.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang

Lalu, pembebasan denda diberlakukan , dan tercatat penambahan pendapatan sekitar Rp42,7 juta.

“Sehingga, dari diberikannya pembebasan denda, ada penambahan sekitar Rp42,7 juta,” ujarnya.

Adanya penambahan realisasi PBB-P2 tahun 2022 tersebut, pihaknya tetap optimis bisa terus meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022.

Pasalnya, pemberlakukan pembebasan denda  masih terus ada sampai 31 Mei 2023 mendatang.

BACA JUGA:Cek Harga Terbaru, Uang Kertas Rp 5.000 ini Dihargai Rp 27 juta

Sehingga, masyarakat Metro masih punya waktu untuk melunasi PBB-P2 tahun 2022 tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Tentu kita optimis bisa meningkatkan realisasi PBB tahun 2022. Apalagi tenggat waktunya masih sampai akhir Mei,” katanya.

Ia menambahkan, saat Desember 2022 lalu, realisasi PBB-P2 tahun 2022 baru mencapai Rp3,8 miliar dari target Rp6,3 miliar.

Namun, setelah diberlakukannya pembebasan denda keterlambatan, realisasi sudah mencapai Rp4,1 miliar.

BACA JUGA:Injury Time, Total 13 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Lampung

“Karena tahun lalu, realisasi PBB kita tidak 100 persen, itulah kita berlakukan pembebasan denda keterlambatan untuk penagihan PBB-P2 tahun 2022,” pungkasnya. (*)

Kategori :