Harusnya Hari Ini Diklarifikasi KPK, Reihana Kadinkes Lampung Minta Ditunda, Ini Alasannya

Jumat 19-05-2023,09:10 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana kembali meminta KPK menunda jadwal klarifikasi soal asal usul hartanya yang keduanya. 

Permintaan serupa pernah diminta Reihana Kadinkes Lampung saat Reihana Kadinkes Lampung menjalani klarifikasi harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang pertama oleh KPK. 

Reihana saat itu dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Jumat 5 Mei 2023. Namun Reihana Kadinkes Lampung meminta diundur pada Senin 8 Mei 2023. 

Pada Senin 8 Mei, Reihana datang ke gedung KPK memenuhi klarifikasi hartanya. 

Dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Jumat 19 Mei 2023 pagi, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan sedianya Reihana dijadwalkan diklarifikasi hari ini, Jumat 19 Mei 2023 pagi. 

Namun, kata Ipi Maryati Kuding dari informasi yang dia terima dari tim Reihana meminta penundaan jadwal. 

"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Radarlampung.co.id. 

Sebab kata Ipi Maryati Kuding, Reihana Kadinkes Lampung masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung. 

"Karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," jelas Ipi. 

Ditanya kapan Reihana Kadinkes Lampung siap kembali diklarifikasi, Ipi Maryati Kuding mengatakan akan menginformasikannya kembali. "Akan kami informasikan kembali ke teman-teman," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Reihana belakangan viral karena gayanya yang kerap pamer harta. Foto-fotonya mengenakan tas mahal berharga ratusan juta seperti Hermes beredar di media sosial. 

KPK kemudian memanggilnya untuk mengklarifikasi hartanya. KPK menilai laporan LHKPN Reihana janggal karena dinilai Rp2,7 miliar terlalu kecil untuk jabatan Reihana yang sudah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.(*)

Kategori :