Beasiswa LPDP Tahap Dua Segera Dibuka, Segera Siapkan Persyaratan Sebagai Berikut

Selasa 23-05-2023,16:55 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementrian Keungan melalui LPDP akan kembali mengumumkan pembukan beasiswa LPDP tahap ke dua tahun 2023, tepatnya pada 9 Juni 2023 mendatang.

Dikutip dari laman resmi LPDP, Selasa, 23 Mei 2023 peluang bagi mahasiswa yang berniat melanjutkan sekolah namur telat mendaftar kini beasiwa tersebut dibuka kembali.

Untuk kamu yang berniat, ada baiknya untuk mencatat persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam proses pendafataran Beasiswa LPDP 2023 ini.

Adapun syarat yang harus disiapkan calon pendaftar besasiswa LPDP tahap dua adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:7 Spot Diving di Wakatobi, Suguhi Surga Bawah Laut Mengagumkan

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan

Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).

BACA JUGA:Diutus Sebagai Pembawa Pesan Kiamat Hingga Bisa Berbicara dengan Manusia, Hewan Apa?

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

- hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit

Kategori :