RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung, mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut para 4 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang tidak digaji saat bekerja di Malaysia.
Selain mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Timur Tengah, Ditreskrimum Polda Lampung juga telah mengungkap TPPO ke Malaysia.
Satu orang yang berhasil diamankan yakni Sumarmi alias Suparmi alias Ami (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan korban AW, warga Lamtim.
Saat itu, korban ditawarkan tersangka untuk bekerja di Malaysia menjadi PRT dengan gaji 1.500 ringgit atau Rp5.000.000 pada 25 Oktober 2022.
"Ada empat korban yang diberangkatkan dari Lamtim menuju Pelabuhan Johor Bahru, Malaysia. Keempat korban dipekerjakan di wihara selama tiga bulan tanpa digaji," ungkap Helmy, Rabu 7 Juni 2023.
Dia menjelaskan, Pada 25 Januari 2023, KJRI Johor Bahru mendatangi whara dan mengamankan 4 TKI di KJRI Johor Bahru yang kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Peran Sumarmi, kata Helmy, merekrut keempat TKI, mengumpulkan persyaratan, dan memberikan uang saku.
"Rekannya JK alias Kobot (DPO), juga warga Lamtim, berperan memesan travel, memesan tiket kapal, dan memiliki koneksi negara yang dituju Malaysia," ujarnya.
Keempat korban, diantaranya, AW (45), RW (55), dan PY (44), ketiganya warga Lamtim serta PH (58), warga Bandarlampung.
"Tersangka Suparmi ditangkap di rumah anaknya, Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Lamtim, 31 Mei 2023 pukul 07.00 WIB," ungkapnya. (*)