Victor menjelaskan bahwa kebijakan penurunan nilai manfaat dari Bumiputera tersebut dilakukan dan berlaku sejak 15 Februari 2023.
Kebijakan tersebut yakni adanya penurunan nilai manfaat sebesar 50 persen, yang artinya para pemegang polis hanya akan menerima 50 persen saja saat pencairan.
Hal tersebut menurutnya sangat melukai perasaan ratusan pemegang polis yang memang berharap pada pencairan tersebut.
Parahnya, kebijakan yang dibuat sejak Februari 2023 tersebut tidak hanya berlaku untuk ke depannya nanti.
BACA JUGA:Gajah-Manusia Bakal Harmonisasi di Lembah Suoh dan BNS Lampung Barat
Melainkan juga berlaku mundur beberapa tahun ke belakang, yakni hingga tahun 2018.
Sementara menurut yang diketahui oleh Victor Undang-undang itu tidak ada yang berlaku surut.
Sementara, lanjut Victor para pemegang polis yang memang sudah habis masa kontrak sejak tahun 2018 saja masih banyak yang belum menerima pencairan.
Sementara menurut perjanjian di awal, prosedurnya pencairan dilakukan setelah 14 hari masa kerja sejak habis kontrak.
BACA JUGA:Mengenal Masjid Agung Damaskus Suriah, Tempat Nabi Isa AS Turun ke Bumi Jelang Kiamat
"Padahal sesuai dengan prosedurnya itu 14 hari jam kerja sudah bisa diambil uang polis, Seharusnya sejak 2018 sudah ada yang bisa dicairkan, namun sampai sekarang belum dicairkan," jelasnya.
Victor menilai Bumiputera telah melakukan beberapa kecurangan yang merugikan para pemegang polis.
Pertama, Bumiputera diduga melakukan siasat dengan menurunkan nilai manfaat sebesar 50 persen di tengah kondisi keuangan yang sedang tidak sehat.
Sehingga jumlah nominal uang yang seharusnya cair 100 persen, hanya akan diterima oleh pemegang polis 50 persen. Sementara yang 50 persen sisanya hilang begitu saja.
BACA JUGA:Jaksa Beberkan Cara Sahriwansah Cs Selewengkan Retribusinya Sampah Selama Tiga Tahun
Kedua, Bumiputera membuat kebijakan tersebut untuk berlaku ke belakang, sehingga berdampak kepada para pemegang polis sejak 2018 yang kebanyakan belum juga menerima pencairan.