Ketiga, Victor menuding Bumiputera telah berlaku tidak adil terhadap para pemegang Polis.
Sebab, Victor menjelaskan bahwa pada Januari, sebelum diberlakukannya kebijakan baru tersebut ada seorang pemegang polis dari tim BPA 1 yang dapat melakukan pencairan.
Dimana, jumlah uang yang dicairkan tidak sedikit, yakni sebesar Rp 2 miliar. "Udah ada yang cair 2 miliar bulan Januari itu, dan itu pencairan 100 persen" terangnya.
BACA JUGA:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Resmi OJK
Di sisi lain, para pemegang polis dengan jumlah nominal lebih kecil yang masuk dalam kelompoknya yang sudah berjuang sejak 5 tahun terakhir masih belum mendapatkan pencairan.
"Nilainya bervariasi, ada yang 5 juta ke bawah, 5 juta hingga 100 juta yang belum dapat pencairan," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya setelah adanya kebijakan tersebut pemegang polis yang sudah dapat melakukan pencairan hanya yang memiliki nominal Rp 5 juta ke bawah.
Sementara untuk yang memiliki nominal Rp 5 juta ke atas, baru bisa dicairkan pada tahun 2024.
BACA JUGA:Lagi, 3 Kades Lamtim Mengundurkan Diri, Ini Sebabnya
Namun, pencairan tersebut dapat dilakukan dengan syarat yakni penurunan nilai manfaat sebesar 50 persen tersebut.
Victor mengatakan, tuntutan mereka telah disampaikan kepada Kakanwil Bumiputera Lampung untuk disampaikan ke pusat.
Mereka memberi waktu selama satu pekan yakni pada Rabu 14 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bumiputera Provinsi Lampung Hendra Sirwan kepada awak media membenarkan adanya potongan atau penurunan sebesar 50 persen tersebut.
BACA JUGA:Polda Lampung Dalami Asal Narkotika Sabu-sabu Seberat 6,18 Kg
Hendra menjelaskan alasan penurunan tersebut karena Bumiputera memiliki sebuah tanggung jawab.
Yakni tanggung jawab kepada para pemegang polis sebesar Rp 32,8 triliun.