"Tanggung jawab kepada pemegang polis itu 32,8 triliun, itu kewajiban ya," ucapnya.
Sementara, aset yang ada baik itu property maupun financial hanya sekitar Rp 9,5 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar sekitar Rp 23,3 triliun.
BACA JUGA:Lampung Craft 2023, Tanggamus Bawa Tenun Batik dan Produk Daur Ulang
Sehingga, atas dasar itu, setelah melakukan kajian baik dari pihak internal maupun eksternal didapati sebuah kesimpulan adanya selisih tersebut.
Maka Bumiputera mengeluarkan sebuah program atau kebijakan berupa penurunan tersebut
"Maka dilakukanlah suatu program pak, penurunan nilai manfaat atau PNM itu tadi," jelasnya.
Program tersebut dilakukan dengan tujuan agar hak dari pemegang polis dapat tetap dibayarkan.
BACA JUGA:Kisah Leo Messi: Legenda Barcelona dan Berakhirnya Sebuah Era
"Yakni sebesar 50 persen, 40 persen dan 20 persen, daripada tidak dapat apa-apa" lanjutnya.
Karena menurutnya, Bumiputera merupakan perusahaan yang bentuk usahanya adalah menjual.
Pada kesempatan itu, Hendra mengakui bahwa perusahaan Bumiputera memang sedang mengalami kerugian.
"Maka kerugian ini harus ditanggung bersama dengan para pemegang polis," katanya.
BACA JUGA:Lenovo Rilis Laptop 2 Layar Paling Keren, Yoga Book 9i Rp34 Jutaan, Apa Istimewanya?
"Berdasarkan anggaran dan dasar Bumiputera seperti itu pak, pasal 38 dinyatakan apabila ada terjadi resiko kerugian perusahaan maka akan ditanggung bersama oleh pemegang polis," paparnya.
Hendra melanjutkan bahwa program tersebut telah disetujui oleh OJK, karena pihaknya hanya bersifat memberi usulan.
Meski begitu, Hendra sangat menghargai dan bersyukur karena aksi demonstrasi tersebut berlangsung dengan kondusif.