RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung masih terus mendalami asal narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang diamankan dari tersangka Toni Aritama (33) dan Fiki Nurzani (39).
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Erlin Tangjaya mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. ''Kita masih terus dalami," katanya.
Soal wilayah Tegineneng, Pesawaran, terkait kasus ini, Erlin menegaskan Tegineneng hanya tempat penerimaan barang (SS, Red).
"Tegineneng itu hanya tempat tersangka terima barang. Pengantar barangnya dari provinsi lain," ujarnya.
BACA JUGA:Lampung Craft 2023, Tanggamus Bawa Tenun Batik dan Produk Daur Ulang
Ditanya lebih lanjut soal provinsi mana, Erlin tak mau menyebutkannya. ''Pokoknya daratan Sumatera inilah. Sabar ya masih didalami," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana narkotika 6,18 kilogram SS.
Dua tersangka diringkus, yakni Toni Aritama (33) dan Fiki Nurzani (39). Barang bukti SS yang diamankan ada yang sudah dipecah-pecah dengan ukuran berat 100 gram dll.
Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus SS yang ada diperkirakan tadinya ada 20 kg.
BACA JUGA:Kisah Leo Messi: Legenda Barcelona dan Berakhirnya Sebuah Era
Peran tersangka, setiap ada pesanan dari Toni yang merupakan kepala Pekon Tiyuhmemon, Kecamatan Pugung, Tanggamus, menyuruh Fiki menyerahkan SS tersebut.
Fiki ini warga biasa. Yakni warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Tanggamus. Semua SS milik Toni.
Pengungkapan kasus ini di Pekon Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran. Kasus ini diungkap pada Rabu 31 Mei 2023, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kali pertama ditangkap adalah Fiki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Fiki mengaku barang bukti SS disembunyikan di dalam gudang Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima.