Hasil penggeledahan diamankan barang bukti SS seberat 6,18 kg. Terdiri atas 6 bungkus besar (4 bungkua teh cina dan 2 bungkus plastik bening), 2 bungkus ukuran sedang, timbangan digital, dan HP.
Hasil interogasi lebih lanjut, kata Erlin, SS milik Toni dan IK (DPO). Toni ditangkap di rumah kontrakan Fiki di Jalan Mekarsari, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (31/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran
Secara ekonomis, nilai barang bukti yang diamankan Rp9.274.500.000. Jumlah jiwa terselamatkan kurang lebih 24.732 orang.
BACA JUGA:Produksi Terancam Turun, Petani Butuh Bantuan Agri Input
Sedangkan Toni meminta maaf terhadap perbuatannya. "Saya minta maaf atas kelakuan saya," katanya.
Toni mengaku baru delapan bulan terlibat narkoba. "Baru delapan bulan," jawabnya.
Toni mengaku uang dari penjualan narkoba untuk bayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Sah! Pemerintah Terima RUPS PLN dan Apresiasi Capaian Kinerja Terbaik Sepanjang Sejarah
"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Juga bayar utang Rp130 juta. Utang keluarga. Bukan utang karena pencalonan sebagai kepala pekon," tutupnya. (*)