BACA JUGA:Begini Kondisi 24 Calon PMI yang Ada di Polda Lampung
"Totalnya mencapai Rp16,6 milyar. Untuk ASN Rp16,3 miliar, dan P3K sekitar Rp351,9 juta," bebernya.
Dikatakannya, gaji ke 13 direncanakan akan dibayarkan kepada 3.707 pegawai. Dengan rincian 3.606 orang ASN dan 101 orang P3K.
"Jumlah pegawai seluruhnya ada 3.707 orang. ASN dan juga P3K," tukasnya.
Untuk diketahui, pembayaran gaji ke 13 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
BACA JUGA:Simak, Ternyata Ini yang Harus Dihindari Supaya Investasi Emas Tidak Gagal
Dalam PP, disebutkan di Pasal 2 bahwa gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (rur