431 Hektare Green Belt Jadi Tambak Liar, Petambak Dipasena Minta Bantuan Pemerintah dan Aparat

Minggu 11-06-2023,17:37 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 431 hektare green belt di sepanjang garis pantai perairan Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung dialih fungsikan menjadi tambak liat oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Alih fungsi green belt tersebut membuat kondisi garis pantai perairan Dipasena semakin memprihatinkan.

Green belt atau sabuk hijau yg seharusnya menjadi ruang terbuka hijau kini tidak berfungsi seperti yang diharapkan oleh para petambak.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sekitar 431 hektare green belt telah di alih fungsikan menjadi tambak-tambak liar. 

BACA JUGA:PLN Resmikan Armada HV Insulated Skylift

Tidak hanya itu, ada juga green belt yang dialih fungsikan dan dihuni oleh sekitar 50 orang penggarap.

Pertambakan-pertambakan liar tersebut berada di sebelah breakwater DAM 7,8,9 yang baru selesai di revitalisasi beberapa bulan lalu.

Pertambakan liar tersebut terletak di sepanjang pantai, dimulai dari Kampung Bumi Dipasena Mulya hingga Bumi Dipasena Sejahtera.

Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung menemukan beberapa fakta perihal aktivitas pertambakan liar tersebut.

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Inilah 12 Manfaat Daun Mangkokan untuk Kesehatan

1. Alih fungsi lahan green belt menjadi tambak liar telah berlangsung sejak tahun 2000 pasca putusnya kemitraan antara petambak plasma Dipasena dengan perusahaan Dipasena Citra Darmaja.

2. Kepemilikan tambak-tambak liar sudah sering berpindah tangan.

3. Tambak-tambak liar digunakan untuk budidaya ikan bandeng dengan tumpang sari udang windu.

4. Sistem pengairan tambak liar hanya memakai satu saluran (saluran pasok dan buang menjadi satu dalam parit kecil) dan tidak memakai sistem inlet dan outlet.

BACA JUGA:6 Jenis Kucing Paling Langka di Dunia, Nomor 5 Ras yang Masih Murni

Kategori :