Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Selasa 13-06-2023,14:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kemenpan saat ini tengah menyusun rancangan perhitungan skema tukin yang baru.

Melalui skema tukin yang baru, Pemerintah akan memberikan nilai tunjangan bagi para PNS sesuai dengan kinerjanya.

Sesuai kinerjanya, maka akan ada penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima masing-masing PNS.

Apabila kinerja PNS buruk dan tidak optimal tentu secara otomatis jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan.

BACA JUGA:Tukin Direvisi! Gimana Nasib Kenaikan Gaji PNS di 2024?

Begitu juga sebaliknya, jumlah penambahan tukin akan diberikan bagi para PNS yang kinerjanya menunjukan kemajuan yang baik.

Dipastikan jumlah besaran nilai tukin PNS yang diterima tidak lagi sama untuk setiap ASN.

Lantas bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru usai tukin lama dihapus?

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS bisa melakukan perhitungan tukin dengan rumus sebagai berikut:

BACA JUGA:Waduh, Skema Tukin PNS Berubah, Jadi Berapa Jumlah yang Diterima?

Rumus Menghitung Tukin PNS

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks besaran Rupiah

Jika disingkat maka.

TK = NJ X Rp

Adapun untuk kelas jabatan nilainya sebagai berikut.

Kategori :