Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Selasa 13-06-2023,14:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto
Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Sistem tukin yang baru akan dinilai berdasarkan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan.

Jumlah hasil besaran tukin yang akan diterima nanti akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi dari hasil kinerja masing-masing PNS.

Sampai saat ini, keputusan finalisasi perubahan dari skema tukin yang baru akan disampaikan langsung oleh Presiden RI pada 16 agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Pensiun PNS Mulai Cair Ke Rekening! Segini Komponen Tunjangan yang Diterima Per Golongan

Kendati demikian, gambaran mengenai rombakan sistem tukin PNS telah disampaikan oleh Kemenpan.

Di mana kedepannya, untuk jumlah yang diterima oleh masing-masing ASN tidaklah lagi sama seperti sebelumya. (*)

Kategori :