Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Selasa 13-06-2023,14:36 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- Kelas jabatan I = Nilainya 190-240

- Kelas jabatan II = Nilainya 245 - 300

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya

- Kelas jabatan III = Nilainya 305 - 370

- Kelas jabatan IV = Nilainya 375 - 450

- Kelas jabatan V = Nilainya 455 - 460

- Kelas Jabatan VI = Nilainya 655 - 850

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Jangan Lupa Cek Passing Grade Terbarunya di Sini

- Kelas Jabatan VII =  Nilainya 855-1.100

- Kelas Jabatan VIII = Nilainya 1105- 1350

- Kelas jabatan IX = Nilainya 1.135 - 1.600

- Kelas Jabatan X = Nilainya 1.605 - 1.850

Sedangkan untuk kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Melalui rumus perhitungan tukin ini, para PNS dapat menghitung besaran jumlah yang diterima di luar gaji pokok.

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Segera Dikirim ke Rekening, Cek Rincian Nominal Terbarunya

Sesuai arahan tujuan Kemenpan dan Presiden Ri Jokowi diharapkan dengan adanya perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi baru bisa mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

Kategori :