METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Metro mulai mengirimkan gaji 13 bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Metro.
Namun, pencairan gaji 13 diajukan oleh masing-masing OPD.
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo melalui Kepala BPKAD Kota Metro, Ismet, menuturkan, pembayaran gaji 13 untuk ASN maupun pegawai P3K di Kota Metro sudah mulai ditransfer sejak Jumat, 9 Juni 2023.
Akan tetapi, pembayarannya dilakukan sesuai dengan pengajuan dari masing-masing OPD.
BACA JUGA:Nikmatnya Kopi Robusta Lampung yang Pemasarannya Sudah Mendunia
"Sudah ya, mulai Jumat kemarin sudah cair. Tapi pencairannya itu tetap tergantung pengajuan dari masing-masing OPD," katanya.
Dikatakannya, pembayaran gaji 13 dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tersebut, pada pasal 2 disebutkan bahwa gaji ke -13 tersebut diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.
Lalu, secara teknis Kementerian Keuangan pun telah menerbitkan PMK nomor 39/PMK.05/2023. Regulasi tersebut mengatur tentang pelaksanaan anggaran yang mengatur stakeholder terkait dengan pemberian gaji ke-13.
BACA JUGA:Hadiri Bersih Desa, Bupati Tanggamus Lampung Sampaikan Pesan Ini
"Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Tentu juga harus dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," jelasnya.
Total gaji 13 yang dibayarkan kepada 3.606 ASN dan 101.P3K mencapai Rp16,6 milyar. Terdiri dari ASN sebesar Rp16,3 miliar dan untuk P3K Rp351,9 juta.
Sementara itu, terkait Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) 13, Kepala BPKAD Kota Metro tersebut belum bisa memastikan. Pihaknya masih mendiskusikan ketentuan untuk TPP ke 13.
"Untuk TPP 13 belum," katanya singkat.
BACA JUGA:Usai Peristiwa Dugaan Pungli, Begini Kondisi Kantor Disdukcapil Lampung Utara