“Jadi tarifnya itu sebesar Rp2 Juta untuk sekali berhubungan di dalam kamar kost tersebut,” ungkapnya.
Dalam setiap transaksi, tersangka tersebut mendapatkan fee sebesar Rp400 ribu dari masing-masing perempuan yang melayani para hidung belang.
“Jadi dari uang yang dibayarkan pelanggannya itu, dibagi-bagi untuk tersangka itu Rp400 ribu. Sisanya untuk menyewa kamar kost, dan juga diberikan kepada korban," bebernya.
Selain tiga tersangka yang diamankan, barang bukti juga diamankan antara lain uang tunai Rp 2 juta, tiga unit handphone, serta satu unit mobil.
BACA JUGA:Cara Mendaftar TikTok Affiliate dan Menghasilkan Cuan Hingga Ratusan Juta dari Konten
Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UURI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang. (*)