Dugaan Pungli Tiga Oknum Anggota Polres Tanggamus, Diproses Polda Lampung

Kamis 15-06-2023,14:45 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

"Untuk minta akomodasi, sebelum berangkat juga bilang, yang  penting siapkan akomodasi, kata kanit Sianturi itu," ungkap Dewi.

Ade Puspita Dewi (38) warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung tersebut membuat laporan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Dan sejak saat itu, selama beberapa kali pertemuan kata Dewi mereka selalu dimintai uang akomodasi.

BACA JUGA:Bupati Lampung Utara Ikut Rakornas Pengawasan Intern

"Terakhir yang dimintain uang tanggal 18 Oktober," kata Dewi.

Sementara, lanjut Dewi, perkara yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan sementara oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewi melalui  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Mantan Rektor Unila Bawa Tas Ransel dan Totebag McD

Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.

Serta objek tanah tersebut sedang dalam gugatan yang diajukan sendiri oleh Dewi selaku korban bersama kuasa hukumnya.

Untuk itu, Dewi berharap agar ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang telah dilaporkan tersebut dapat di proses sesuai prosedur. 

Mereka yakni masing-masing berinisial Iptu HS, Aipda MS serta Aipda IS. Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

BACA JUGA:Selamat! Mahasiswa Unila Raih Prestasi di Kejurnas ATF UI 2023

"Oknum nya juga sesuai prosedur di periksa juga," katanya.

Serta perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkannya tersebut dapat segera dilanjutkan nantinya.

Kategori :