- Kelas Jabatan 1: Rp 1 juta 968 ribu
Meskipun usulan tukin Kemenag telah disetujui, Menpan RB Abdullah Azwar Anas masih akan mengajukan usulan mengenai permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh ASN Kemenag untuk terus meningkatkan kinerja dan jangan lengah atas capaian ini.
BACA JUGA: Wah! Emas Merangkak Naik. Cek Update Harga Emas Hari Ini Pada Sabtu 17 Juni 2023
Diharapkan dengan naiknya Tukin PNS Kemenag menjadi 80 persen, kinerja para ASN semakin meningkat dalam menyelesaikan program-program yang sudah diprioritaskan dan ditetapkan.
Sementara, pemerintah melalui Kemenpan saat ini tengah menyusun rancangan perhitungan skema tukin yang baru.
Melalui skema tukin yang baru, Pemerintah akan memberikan nilai tunjangan bagi para PNS sesuai dengan kinerjanya.
Sesuai kinerjanya, maka akan ada penambahan dan pengurangan nilai tukin yang akan diterima masing-masing PNS.
BACA JUGA: Mahkota Raja Zaman Kuno di Blitar Diklaim Palsu, Ini Ciri Benda Purbakala yang Asli
Apabila kinerja PNS buruk dan tidak optimal tentu secara otomatis jumlah tukin yang diterima akan mengalami penurunan.
Begitu juga sebaliknya, jumlah penambahan tukin akan diberikan bagi para PNS yang kinerjanya menunjukan kemajuan yang baik.
Dipastikan jumlah besaran nilai tukin PNS yang diterima tidak lagi sama untuk setiap ASN.
Lantas bagaimana cara menghitung jumlah tunjangan kinerja PNS yang baru usai tukin lama dihapus?
BACA JUGA: Diklaim Bukan Benda Purbakala, Ternyata Ini Fakta Mahkota Raja yang Ditemukan di Blitar
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS bisa melakukan perhitungan tukin dengan rumus sebagai berikut:
Rumus Menghitung Tukin PNS