Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

Sabtu 17-06-2023,18:45 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- Kelas jabatan IX = Nilainya 1.135 - 1.600

BACA JUGA: Merasakan Gejala Ini? Mungkin Kamu Kecanduan Kafein

- Kelas Jabatan X = Nilainya 1.605 - 1.850

Sedangkan untuk kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.

Melalui rumus perhitungan tukin ini, para PNS dapat menghitung besaran jumlah yang diterima di luar gaji pokok.

Sesuai arahan tujuan Kemenpan dan Presiden Ri Jokowi diharapkan dengan adanya perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi baru bisa mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.

BACA JUGA: Pantai Sungai Suci, Keindahan ala Tanah Lot di Bengkulu

Sistem tukin yang baru akan dinilai berdasarkan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan.

Jumlah hasil besaran tukin yang akan diterima nanti akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi dari hasil kinerja masing-masing PNS.

Sampai saat ini, keputusan finalisasi perubahan dari skema tukin yang baru akan disampaikan langsung oleh Presiden RI pada 16 agustus 2023 mendatang.

Kendati demikian, gambaran mengenai rombakan sistem tukin PNS telah disampaikan oleh Kemenpan.

BACA JUGA: 9 Pantai Terindah di Lampung untuk Olahraga Selancar, Nomor 6 berada di Taman Wisata Nasional

Di mana kedepannya, untuk jumlah yang diterima oleh masing-masing ASN tidaklah lagi sama seperti sebelumya. (*)

 

Kategori :