Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks besaran Rupiah
Jika disingkat maka.
BACA JUGA: Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya
TK = NJ X Rp
Adapun untuk kelas jabatan nilainya sebagai berikut.
- Kelas jabatan I = Nilainya 190-240
- Kelas jabatan II = Nilainya 245 - 300
BACA JUGA: Asik! Tahun Ini PNS Bakal Naik Jabatan Lebih Cepat, Begini Aturan Terbarunya
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya
- Kelas jabatan III = Nilainya 305 - 370
- Kelas jabatan IV = Nilainya 375 - 450
- Kelas jabatan V = Nilainya 455 - 460
BACA JUGA: Tidak Hanya Menghilangkan Kantuk, Manfaat Kafein Bisa untuk Ini
- Kelas Jabatan VI = Nilainya 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = Nilainya 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = Nilainya 1105- 1350