- JF-3 nominal sebesar Rp 4 juta 106 ribu
- JF-2 nominal sebesar Rp 3 juta 568 ribu
- JF-1 nominal sebesar Rp 3 juta 100 ribu.
Seperti yang disampaikan Kemenkeu bahwa untuk hasil kenaikan gaji PNS akan ditetapkan dan diumukan pada 16 agustus 2023.
Meski begitu setidaknya para PNS sudah ada gambaran positif mengenai rincian gaji PNS terbaru tahun ini jika pakai skema single salary. (*)