
Berikut rincian lengkapnya untuk gaji PNS terbaru pakai skema single salary sesuai jabatannya.
BACA JUGA:Cek Saldo! Tunjangan Pensiunan PNS Janda Duda Mulai Cair Ke Rekening, Segini Rincian Lengkapnya
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I nominal keseluruhan Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II nominal keseluruhan Rp 37 juta 490 ribu
- JPT III nilai seluruhnya Rp 35 juta 705 ribu
- JPT IV nilai seluruhnya Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V nilai keseluruhan Rp 32 juta 385 ribu
BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Rincian Nominal Gaji PNS Terbaru Jika Menggunakan Skema Single Salary
- JPT VI nilai total Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII nominal keseluruhan Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII nominal kenaikan Rp27 juta 976 ribu
- JPT-IX nominal kenaikan sebesar Rp 26 juta 643 ribu
BACA JUGA:Pahami! Ini Status Kriteria Janda Duda yang Berhak Menerima Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 nominal kenaikan sebesar Rp 22 juta 203 ribu